RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengaku kesulitan melakukan lelang aset First Travel karena masih melakukan upaya hukum. Di sisi lain Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Yudi Triadi mengatakan akan melelang aset terpidana Andika dan Anniesa karena sudah inkrah.
Burhanuddin mengaku akan memerintahkan Yudi untuk meluruskan pernyataannya. Sebab jaksa masih mengupayakan agar tuntutan supaya aset First Travel dikembalikan ke korban terpenuhi.
"Baik ini akan dipelajari dan kalau memang itu salah saya akan minta beliau meluruskan dan mempertanggungjawabkan," kata Burhanuddin, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).
Namun dia belum bicara apakah akan dikenakan sanksi atau tidak terhadap Kajari Depok. Burhanuddin memastikan saat ini aset First Travel tidak akan berkurang.
"Jadi pasti bahwa barang bukti itu tidak akan berkurang. Akan sesuai, tapi untuk diketahui bahwa ini kan harusnya kita berpendapat harusnya dikembalikan kepada korban bukan diista untuk negara. Ini menjadi masalah, eksekusi kita kesulitan kan," kata Burhanuddin.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) lewat kasasi memvonis seluruh harta First Travel diserahkan ke negara, bukan ke jemaah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sudah memulai tahapan lelang barang bukti First Travel.
Baca juga: Siapakah Kelompok Jemaah yang Tolak Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah?
Dari ribuan barang bukti, terdapat aksesori-aksesori seperti tas mewah. Ada puluhan tas mewah yang dirampas negara untuk dilelang. Kejari mengungkap sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh.
"Ini sudah mulai ini lelang kita satu-satu. Kita sudah mulai penafsiran segala macam. Ini kan kita cuma-cuma fisiknya, tapi proses lelangnya nanti kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," kata Kepala Kejari Depok Yudi Triadi kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Depok, Cilodong, Depok, Jumat (15/11).